Warganegara Dan Negara 1. Hukum, Negara dan Pemerintahan Pengertian, ciri-ciri, dan sifat serta sumber-sumber hukum Pengertian : Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Pengertian Menurut yang lain : - Aristoteles : Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. - Leon Duguit : Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. - A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “ citizenship ” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. - Koer